Perusahaan situs roro4d membuka lowongan pekerjaan sebagai admin atau cs untuk anda yang membutuhkan, situs kami bernama roro4d sebagai perusahaan game online resmi terbesar di indonesia terjamin amanah dan terpercaya. Semakin banyaknya member yang bergabung di situs roro4d membuat kami membutuhkan lebih banyak karyawan untuk bekerja sebagai admin atau cs, supaya bisa memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk member-member kami di situs roro4d.
Pada tanggal 25 September 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Melaporkan Lowongan Kerja (“PR 57/2023”) diterbitkan. Tonggak regulasi ini menandai perubahan substansial, karena mencabut dan menggantikan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Melaporkan Lowongan Kerja (“PD 4/1980”) yang telah berlaku sejak 12 Januari 1980.
Sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan PR 57/2023, sangat penting untuk memiliki informasi lowongan kerja yang diberikan oleh pemberi kerja untuk meningkatkan layanan penempatan tenaga kerja dalam pasar tenaga kerja yang terpadu. Lebih lanjut, peraturan tentang wajib melapor lowongan kerja berdasarkan PD 4/1980 perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan di sektor tenaga kerja. Hal ini penting untuk memastikan bahwa peraturan mengenai kewajiban melaporkan lowongan kerja tetap relevan dan efektif dalam mengatasi tantangan dan perubahan yang terjadi di pasar tenaga kerja.
Mengingat bahwa PR 57/2023 hanya memberikan penjelasan umum, dengan ketentuan rinci yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing, pembaruan hukum ini terutama akan berfokus pada pemahaman umum tentang kewajiban pelaporan lowongan kerja, informasi lowongan kerja, peran dan tanggung jawab pemerintah, insentif bagi pengusaha yang melaporkan lowongan kerja, dan sanksi bagi pengusaha yang tidak melaporkan lowongan kerja.
Pada intinya, peraturan ini memastikan bahwa informasi tentang lowongan pekerjaan lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk pencari kerja. Di sisi lain, dengan penerapan sistem pelaporan terstruktur, pemberi kerja dan pemerintah dapat memfasilitasi proses perekrutan dengan lebih efisien. Hal ini, pada gilirannya, dapat membantu mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk mengisi posisi pekerjaan, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2023, pemberi kerja didefinisikan sebagai individu, pengusaha, badan hukum, atau badan lain yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau bentuk kompensasi lainnya (“Pemberi Kerja”). Selain itu, berbeda dengan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1980 yang tidak memiliki definisi untuk pencari kerja, Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2023 memperkenalkan definisi yang tepat tentang pencari kerja dalam Pasal 10, yang terdiri dari:
a. Untuk anda yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mencari pekerjaan;
b. Angkatan kerja yang sebelumnya pernah bekerja tetapi karena suatu alasan berhenti bekerja atau diberhentikan dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan; atau
c. Angkatan kerja yang sedang bekerja atau sudah memiliki pekerjaan tetapi karena suatu alasan masih berusaha mencari pekerjaan lain.
Penting untuk ditekankan bahwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 57/2023, lowongan pekerjaan yang tercakup dalam peraturan ini meliputi lowongan pekerjaan domestik dan luar negeri. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 57/2023, wajib bagi Pemberi Kerja untuk melaporkan lowongan pekerjaan domestik melalui Sistem Informasi Tenaga Kerja yang dikelola oleh Kementerian Tenaga Kerja (“Kemenkes”). peraturan ini memperbolehkan pelaporan lowongan pekerjaan internasional melalui Sistem Informasi Tenaga Kerja, sehingga bersifat opsional dan bukan wajib.
7. Saat ini, prosedur pelaporan lowongan pekerjaan telah mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Peraturan Pemerintah No. 4/1980. Di bawah Peraturan Pemerintah No. 4/1980, semua laporan lowongan pekerjaan harus disampaikan secara tertulis. Namun, sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2023, semua laporan lowongan kerja, baik domestik maupun internasional, hanya dapat disampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja melalui platform layanan ketenagakerjaan yang relevan (Sistem Informasi Tenaga Kerja). Penting untuk dicatat bahwa pelaporan lowongan kerja tidak dikenakan biaya.
Pejabat pemerintah yang berwenang akan memverifikasi pelaporan yang disebutkan di atas. Namun, sistem verifikasi dan prosedurnya tidak diatur dalam PR 57/2023 ini dan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana selanjutnya.
9. Pada akhirnya, sesuai dengan Pasal 6 PR 57/2023, jika lowongan pekerjaan telah terisi atau ditempati oleh pencari kerja, Pemberi Kerja wajib melaporkannya kepada Kementerian Tenaga Kerja melalui Sistem Informasi Tenaga Kerja. Dengan demikian, pelaporan yang telah dilakukan dapat digunakan untuk mengelola data tenaga kerja dan menciptakan keselarasan antara tenaga kerja yang tersedia dan persyaratan pekerjaan di pasar tenaga kerja. Perlu dicatat bahwa PR 57/2023 tidak menetapkan batas waktu pelaporan yang tepat, oleh karena itu, hal tersebut dapat diatur kemudian di tingkat peraturan kementerian.
10. Dalam konteks ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2023, informasi mengenai lowongan pekerjaan dianggap sebagai informasi yang dapat diakses secara terbuka. Oleh karena itu, informasi lowongan pekerjaan tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk pencari kerja, pemberi kerja, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah, untuk tujuan-tujuan berikut:
a. Mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan;
b. Memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan;
c. Perencanaan tenaga kerja;
d. Penempatan tenaga kerja;
e. Pelaporan informasi tentang pasar kerja;
f. Analisis pasar kerja;
g. Analisis posisi;
h. Analisis kebutuhan pelatihan; dan/atau
i. Pelaksanaan program asuransi pengangguran.
Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah
11. Dalam upaya mencapai tingkat kepatuhan hukum dan kesejahteraan yang tinggi, Pemerintah memainkan peran sentral dalam berbagai tugas dan fungsi. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemberi kerja dan pencari kerja untuk memiliki pemahaman yang komprehensif tentang tugas dan tanggung jawab yang berada di bawah wewenang Pemerintah dalam konteks ini.
Pada dasarnya, PR 57/2023 menguraikan peran dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Daerah, dan Kabupaten/Kota. Berikut adalah tugas dan tanggung jawab umum Pemerintah sebagaimana diuraikan dalam Pasal 13 hingga Pasal 15 PR 57/2023:
a. Merumuskan kebijakan dan tata kelola informasi lowongan kerja;
b. Membangun, memelihara, dan mengembangkan Sistem Informasi Tenaga Kerja;
c. Membimbing dan mengawasi Pemberi Kerja untuk memenuhi kewajiban pelaporan lowongan kerja melalui Sistem Informasi Tenaga Kerja;
d. Memverifikasi lowongan kerja;
e. Menyebarluaskan lowongan kerja melalui Sistem Informasi Tenaga Kerja;
f. Memanfaatkan informasi lowongan kerja untuk perencanaan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, dan analisis posisi di wilayah provinsi;
g. Memantau dan mengevaluasi Pemberi Kerja terkait kewajiban pelaporan lowongan kerja; dan
h. Berikan sanksi kepada perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan.
Insentif atau Penghargaan bagi Pemberi Kerja yang Melaporkan Lowongan Kerja
13. Untuk mengakui kontribusi Pemberi Kerja dalam mendukung pelaksanaan peraturan ini, Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 57/2023 secara tegas menetapkan bahwa Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan kerja dapat menerima pengakuan berupa piagam atau penghargaan lain yang diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan mereka. Prosedur dan detail mengenai hal ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.
Sanksi bagi Pengusaha yang Tidak Melaporkan Lowongan Kerja
14. Berbeda dengan PD 4/1980, yang menetapkan konsekuensi pidana seperti penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) bagi Pengusaha yang tidak melaporkan lowongan kerja atau lalai melaporkan ketika posisi telah terisi, PR 57/2023, sebagaimana dirinci dalam Pasal 17, memberlakukan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi Pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melaporkan lowongan kerja atau posisi yang terisi kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Prosedur spesifik untuk menerapkan sanksi administratif ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan yang akan datang.
Artikel ini dimaksudkan hanya untuk informasi umum. Artikel ini tidak dimaksudkan untuk, dan tidak boleh ditafsirkan sebagai, nasihat hukum yang berlaku untuk situasi khusus Anda. Anda harus mencari nasihat dari penasihat hukum pilihan Anda sebelum bertindak berdasarkan informasi apa pun dalam artikel ini.
